Cara Cek BI Checking dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat HP

November 07, 2022 | IARFC Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Saat seseorang hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. Lantas, apa yang dimaksud dengan BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.

Seluruh bank maupun lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses informasi yang ada di SID, tak terkecuali BI Checking. Data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulannya. Kemudian, BI mengumpulkan data tersebut dikumpulkan secara berkala dan mengintegrasikan ke sistem SID.

BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya.

Dari penjelasan di atas, nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan masuk dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan.

Tak hanya anggota BIK saja yang bisa mengakses informasi di SID. Masyarakat umum juga bisa melihatnya, termasuk informasi BI Checking. Cara ceknya mudah, bahkan bisa cek BI Checking via HP. Berikut penjelasannya.

Cara Cek BI Checking yang Sudah Berubah Menjadi SLIK

Cek BI Checking KTP memerlukan kartu identitas. Untuk warga negara Indonesia, bisa menggunakan KTP.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini