Bisnis P2P Lending: Risiko di Lender tapi Dana Investor Harus Dipastikan Kembali

February 11, 2025 | IARFC Indonesia

Christian Hanggra, Direktur Utama PT Modal Rakyat Indonesia menyebut dalam penyelenggara

"Sehingga mampu memberikan informasi yang tepat dan layak agar dapat diputuskan oleh pendana [lender]. Jika suatu ketika pendanaan bermasalah karena isu kelalaian peminjam sendiri, maka penyelenggara dapat mengupayakan penagihan yang beretika dan mengeksekusi mitigasi risiko lainnya," kata Christian kepada

Christian menjelaskan bahwa penyelenggara P2P lending memiliki beberapa langkah untuk memastikan dana lender kembali tepat waktu. Upaya penagihan dilakukan secara maksimal, termasuk pemberitahuan atau notifikasi pengingat bayar dari H-7 hingga H-1 sebelum jatuh tempo.

Penyelenggara juga menganalisis kebutuhan tenor pinjaman peminjam agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu. Selain itu, mereka memastikan karakteristik peminjam berdasarkan rekam jejak pembayaran yang lancar. Di sisi lain, sosialisasi dan edukasi kepada peminjam terus dilakukan agar mereka lebih sadar akan kewajiban membayar tepat waktu.

"Tentunya yang harus kita pahami terlebih dahulu bahwa pendanaan di P2P lending tetap ada risikonya, dan setiap penyelenggara sudah memberikan disclaimer bahwa transaksi berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, calon lender harus bijak sebelum mendanai, baik di website maupun platform lainnya," ujarnya.

Baca Juga

Dalam kasus peminjam gagal bayar, mitigasi risiko yang dilakukan meliputi adanya asuransi, pemanfaatan aset peminjam yang dijaminkan, eksekusi jaminan lainnya, atau jalur litigasi ke ranah perdata maupun pidana jika diperlukan. Dengan upaya tersebut, Christian berharap agar pendanaan lender dapat terecover tanpa perlu adanya gugatan kepada penyelenggara.

Modal Rakyat sebelumnya telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan lender terhadap Modal Rakyat tersebut terdaftar pada Selasa, 20 Februari 2024, dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan oleh Haryani sebagai pihak penggugat, dengan PT Modal Rakyat Indonesia sebagai pihak tergugat.

Hasilnya, hakim menyatakan bahwa tuntutan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau

"Hal ini dikarenakan pihak peminjam [borrower]-lah yang seharusnya menjadi subjek tergugat, dan bukan Modal Rakyat yang hanya bertindak sebagai perantara. Sebelumnya, kuasa hukum Grace Sihotang juga telah menggugat penyelenggara P2P lending produktif lainnya, tetapi hasilnya sama, yakni salah pihak," klaim Christian.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami