Bank Sumut Penuhi Kewajiban Modal Rp1 Triliun untuk Unit Usaha Syariah
PT Bank Sumut telah memenuhi kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal permodalan untuk Unit Usaha Syariah (UUS) per September 2025.
Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut, Arieta Aryanti, mengatakan Bank Sumut kembali menambah modal untuk UUS hingga genap Rp1 triliun, sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
“Sampai dengan tahun ini, kami komitmen sesuai aturan OJK untuk menambah permodalan syariah hingga genap Rp1 triliun,” kata Arieta, dikutip Senin (13/10/2025).
Arieta menjelaskan, UUS Bank Sumut sebelumnya memperoleh setoran modal awal sebesar Rp500 miliar sesuai ketentuan OJK. Modal tersebut kemudian ditambah Rp250 miliar pada 2024 dan digenapkan menjadi Rp1 triliun pada 2025.
Ia menambahkan, UUS Bank Sumut menunjukkan pertumbuhan positif dalam dua tahun terakhir. Penambahan permodalan ini diharapkan menjadi pendorong bagi peningkatan kinerja berkelanjutan UUS Bank Sumut.
Baca Juga
“Kami sudah menyiapkan strategi pengembangan UUS ke depan karena baseline nya masih kecil,” ujar Arieta.
Berdasarkan laporan keuangan, hingga akhir kuartal III/2025, aset UUS Bank Sumut tumbuh 17 persen year on year (YoY), dari Rp3,9 triliun pada September 2024 menjadi Rp4,7 triliun pada September 2025.
Pertumbuhan juga terjadi pada pembiayaan, yang naik 12,94 persen (YoY) dari Rp2,7 triliun menjadi Rp3,1 triliun. Dana pihak ketiga meningkat 12,3 persen, dari Rp2,6 triliun menjadi Rp2,9 triliun.
Meski demikian, Arieta menyebut Bank Sumut tetap perlu mengalokasikan sejumlah pencadangan di UUS dari penghasilan tahun berjalan (PTAP) ke cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
“Kalau untuk NPF (non-performing financing), ini memang masih lumayan besar. Di angka 5%. Kami rencanakan sampai akhir tahun bisa di bawah itu,” katanya.
Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah mengatur bahwa dana usaha pembukaan UUS wajib ditetapkan dan dipelihara paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan, UUS milik bank pemerintah daerah wajib memenuhi dana usaha Rp1 triliun paling lambat pada 31 Desember 2025, dengan tahapan Rp500 miliar pada 31 Desember 2024 dan Rp1 triliun pada 31 Desember 2025.
Sumber : Bisnis.com