Harap Tunggu ...
Berdasarkan keterbukaan informasi, PTBC akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Proses penggabungan tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 1 September 2024.
Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang nenggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum PTBC akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari PTBC kepada OCBC.
Namun, di tengah proses penggabungan itu, PTBC menghadapi ragam kondisi. PTBC masih membukukan rugi. Setidaknya hingga kuartal I/2024, rugi bersih yang dibukukan bank mencapai Rp130,03 miliar.
PTBC sebenarnya membukukan pendapatan bunga bersih (
Dari sisi intermediasi, PTBC mencatatkan penurunan kinerja kredit 12,71% secara tahunan
Adapun, rasio kredit bermasalah (
Di tengah langkah penggabungan yang ditarget rampung per September 2024, Bank Commonwealth juga dihadapkan pada kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyampaikan ada sebanyak 1.146 karyawan PTBC yang mengalami PHK massal. Para karyawan pada November 2023 sempat dibuat khawatir terhadap nasibnya usai mendengar kabar bahwa OCBC Indonesia akan mengakuisisi PTBC.
Menurut Opsi, Manajemen PTBC secara sepihak menyatakan bahwa pihaknya akan mem-PHK seluruh karyawan. Presiden Opsi Saepul Tavip mengungkapkan proses PHK sudah dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga Desember 2024 atau pada saat proses merger rampung.
“Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di-PHK],” ungkap Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
PTBC juga menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
Saepul mengatakan Bank Commonwealth sempat berjanji bahwa pekerja yang terdampak akan ditampung di Bank OCBC Indonesia.
Namun, hal ini menjadi tanda tanya besar lantaran OCBC Indonesia tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk di perusahaannya. Itu artinya, tak semua karyawan PTBC dapat bekerja di bank tersebut.
Dalam perkembangannya, manajemen kemudian menetapkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.
Merujuk laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa guna menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. Dana tersebut terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Saepul lantas menilai bahwa keputusan yang diambil Perseroan keliru. Hal ini juga dapat menurunkan nilai pesangon yang akan diterima karyawan.
Manajemen Bank Commonwealth pun buka suara dan memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Manajemen Bank Commonwealth kepada Bisnis, Selasa (24/7/2024).
Selain itu, Manajemen Bank Commonwealth menyebut bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC Indonesia, sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.
Sumber : Bisnis.com