Bank Bangkrut Bertambah Jadi 25 Sepanjang 2024-2025, Cek Daftarnya!
Dalam catatan Bisnis, OJK mencabut izin usaha BPR Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Adapun alasan penutupan yakni agar para pemegang saham lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Sebelum BPR Artha Kramat, OJK tercatat telah menutup empat BPR lainnya sepanjang 2025. Pada April 2025, OJK mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Tiga bulan berselang, tepatnya pada 24 Juli 2025, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur.
Baca Juga
Lalu pada Agustus 2025, OJK menutup BPR Disky Surya Jaya tepatnya di Deli Serdang, Sumatra Utara. BPR ini ditutup lantaran tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas.
Selanjutnya pada September 2025, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, lantaran dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas.
Berikut Daftar Bank Bangkrut Sepanjang 2024-2025:
1. BPR Wijaya Kusuma
Sumber : Bisnis.com