Harap Tunggu ...
Ario S. Adji, Likuidator Simas Jiwa Syariah menuturkan bahwa pembubaran berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham pada 25 Juni 2024. Selanjutnya keputusan ini telah menjadi akta pernyataan keputusan pemegang saham pada 27 Juni 2024 di notaris wilayah Bekasi.
"Menyetujui pembubaran perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan keputusan sirkuler ini," tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ario bertanggal 1 Juli 2024.
Baca Juga
Disebutkan pemegang saham telah menyetujui pembatalan dan pencabutan semua perizinan perseroan. Selanjutnya pemegang saham akan menerima hak bagiannya masing-masing dalam perseroan menurut penutupan buku waktu pembubaran.
"Para pemegang saham telah melepaskan hak masing-masing untuk mengadakan atau mengajukan gugatan maupun tuntutan yang satu terhadap lainnya serta melepaskan hak masing-masing untuk meminta agar diadakan perhitungan-perhitungan kembali," tertulis dalam pengumuman.
Dijelaskan juga sejak pengumuman pembubaran disampaikan pada 25 April 2024 lalu, tidak ada kreditor yang menyampaikan tagihan dalam jangka waktu yang ditetapkan. "Sehingga tidak terdapat lagi sisa kekayaan perseroan untuk dibagikan maupun ditagihkan lebih lanjut terhadap perseroan. Dengan ini proses likuidasi dinyatakan telah selesai," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.
Sumber : Bisnis.com