Apa itu Leasing? Ini Contoh, Jenis, Fungsi dan Manfaatnya
Bisnis.com, JAKARTA - Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun asset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing ini merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan untuk melancarkan aktivitas usaha.
Selain itu, leasing juga merupakan metode pembayaran yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam waktu tertentu. Cara pembayarannya yaitu melalui metode cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil untuk melunasinya, maka ia memiliki pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.
Untuk hal ini biasanya pihak nasabah hanya perlu membayar biaya rental barang saja. Sedangkan untuk harganya dan biaya lainnya akan ditanggung oleh pihak lessor.
Dalam penggunaannya, pihak lessor akan memberikan sejumlah dana untuk digunakan membayar hutang yang dibutuhkan oleh pihak supplier. Setelah itu, pihak lessor akan mendapatkan imbalan berupa pembayaran secara dicicil atau mengangsur dalam waktu yang sudah disepakati.
Fungsi leasing adalah menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Bedanya, bank konvensional akan memberikan pinjamannya dalam bentuk uang, sedangkan leasing memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang selanjutnya barang tersebut harus dicicil atau diangsur.
Contohnya seperti dalam pembelian sepeda motor. Tanpa adanya pihak leasing, kamu harus membeli sepeda motor secara tunai, dan tentunya akan memberatkan. Apalagi jika kamu seorang karyawan pabrik atau kantoran biasa, yang butuh waktu bertahun-tahun untuk membelinya.
PT BCA Finance. PT Oto Multi Artha. PT Summit Oto Finance. PT Bussan Auto Finance. PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM). PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. PT Federal International Finance (FIF). Itulah beberapa penjelasan tentang leasing yang perlu kamu ketahui.
Sumber : Bisnis.com