6 Fakta Seputar Kasus Wanaartha Life, Izin Usaha Dicabut hingga Tim Likuidasi dari Rapat Sirkuler
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Bisnis.com, JAKARTA – Bak benang kusut, proses likuidasi perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) tampaknya tidak berjalan mulus karena simpang siur informasi pembentukan tim likuidasi.
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Hingga saat ini, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Wanaartha Life (WAL) belum membuahkan hasil karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) tidak menghadiri rapat, melainkan hanya dihadiri oleh pemegang saham minoritas, yakni Yayasan Sarana Wana Jaya, pada Senin (26/12/2022).
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Manajemen pun kembali menjadwalkan ulang RUPSLB pada 9 Januari 2023. Alih-alih menunggu hasil RUPSLB mendatang, pemegang saham sudah mengeluarkan hasil keputusan rapat sirkuler di luar RUPSLB yang menghasilkan pembentukan tim likuidasi perusahaan.
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Adi mengungkapkan bahwa manajemen Wanaartha Life tidak mendapatkan informasi atas adanya pembentukan tim likuidasi yang dilakukan oleh para pemegang saham melalui mekanisme rapat sirkuler.
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Sementara itu, belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Wanaartha Life sudah menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada Jumat, 30 Desember sekitar pukul 23.00 WIB.
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Teranyar, OJK memanggil tim likuidasi dari hasil keputusan rapat sirkuler ke kantor OJK yang terletak di Wisma Mulia 2 pada Jumat (6/1/2023). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil keputusan rapat sirkuler yang dilakukan para pemegang saham yang diikuti dengan penyerahan akta notaris asli kepada OJK.
class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"Berdasarkan catatan Bisnis, berikut adalah fakta-fakta seputar kasus asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL).
Sumber : Bisnis.com