Ragam Respons Bank Mini Milik Konglomerat RI soal Rencana OJK Hapus KBMI 1

December 23, 2025
IARFC Indonesia

Merujuk Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, bank yang masuk dalam kategori KBMI 1 adalah bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. Kemudian KBMI 2 untuk modal inti Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI 3 untuk Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti di atas Rp70 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kala itu menyampaikan nantinya hanya akan ada tiga klasifikasi KBMI. Langkah itu ditempuh sebagai upaya regulator untuk mendorong konsolidasi perbankan sehingga dapat memperkuat struktur perbankan nasional lebih efisien.

“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga [kelompok KBMI], enggak ada 4. Yang KBMI I itu berarti harus bergeser ke KBMI II,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam agenda Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya pada Selasa (4/11/2025).

Menyusul wacana tersebut, sejumlah bank milik konglomerat Indonesia memberikan penjelasannya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (23/12/2025). 

Salah satunya yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS). Sebagai informasi, Panin Syariah merupakan anak usaha Bank Panin (PNBN) yang dikendalikan oleh konglomerat Mu'min Ali Gunawan (Lie Mo Ming) dan keluarganya.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hukum Bank Panin Dubai Syariah Andri Latif menyampaikan bahwa perseroan sejauh ini belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam memenuhi kebijakan dari OJK tersebut. Perseroan juga belum memiliki linimasa dalam menghadapi kebijakan tersebut. “Perseroan belum memiliki linimasa [

Kendati begitu, PNBS memastikan akan senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, perseroan juga memastikan akan mengikuti ketentuan permodalan perbankan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) menilai, rencana tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam memperkuat industri perbankan nasional.

“Bank memahami arah kebijakan tersebut dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan industri perbankan yang lebih sehat,” ujar Sekretaris Perusahaan Rumi Kreshna Wibowo.

Namun dalam implementasinya, perseroan mengharapkan agar regulator dapat merancang

Selain itu, Bank Artha Graha Internasional, anak usaha dari Artha Graha Network perusahaan milik konglomerat Tomy Winata ini, meminta adanya masa transisi untuk pemenuhan secara bertahap, atau opsi lain terutama untuk bank dengan kondisi keuangan yang kuat dan pangsa pasar yang bagus.

Perseroan juga mengharapkan agar komunikasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak dan kepanikan di masyarakat dan tetap dapat menjaga stabilitas perbankan. “Selama bank berada dalam kategori sehat, bank tidak perlu dipaksakan untuk melakukan merger,” ujar Rumi.

Terkait dampak yang dapat terjadi atas rencana tersebut, Rumi menuturkan bahwa kegiatan operasional dan kondisi keuangan saat ini belum berdampak. Rumi mengatakan perseroan akan memprioritaskan peningkatan kinerja di setiap lini dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Lebih lanjut, Rumi memastikan bahwa perseroan akan menggenjot keunggulan kompetitif dalam melakukan penguatan permodalan melalui berbagai opsi yang sesuai dengan regulasi.

Mengingat belum adanya ketentuan resmi yang mengatur rencana kebijakan tersebut, perseroan akan menyesuaikan linimasa setelah adanya arahan resmi dari OJK. 

Di sisi lain, PT Bank Multiarta Sentosa Tbk. atau Bank Mas menuturkan bahwa perseroan akan terus memantau perkembangan wacana ini, termasuk dengan berkomunikasi aktif dengan OJK. 

Bank milik Wings Group, yang didirikan oleh Johanes Ferdinand Katuari dan Harjo Sutanto itu, juga menyatakan siap melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

“Bank MAS sebagai bank umum yang berizin dan diawasi oleh OJK, sepenuhnya menghormati dan mendukung langkah strategis dan kebijakan yang diambil OJK,” ungkap Manajemen Bank Mas.

Dalam memenuhi kebijakan OJK tersebut, manajemen berencana menerapkan sejumlah strategi. Di antaranya, melakukan evaluasi dan analisis terhadap kondisi keuangan, struktur bisnis, dan prospek pertumbuhan usaha, serta kesiapan dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha dan kebijakan/regulasi.

Perseroan juga berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kesiapan infrastruktur TI untuk mendukung transformasi digital yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah.

Tidak berhenti di situ, manajemen juga memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai serta memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi dan memperluas skala bisnis perseroan.

Saat ini, manajemen menyebut bahwa kondisi permodalan dan likuiditas perseroan berada pada posisi yang sehat dan kuat, serta telah memenuhi rasio kecukupan modal yang ditetapkan OJK. “Fokus utama kami tetap pada pemberian layanan terbaik bagi stakeholder,” tegas manajemen.

Sumber : Bisnis.com

Hubungi Kami

Pesan alert di sini