Harap Tunggu ...
Langkah dedolarisasi ini setelah Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama LCT sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
"[Kerja sama LCT] dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan pada hari ini [30/8/2024]. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024," ungkap BI dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank
BI menjelaskan bahwa kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (
"Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi," lanjut bank sentral.
Baca Juga
Adapun, BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Bank ACCD di Korea Selatan:
• Woori Bank
• KEB Hana Bank Seoul
• Shinhan Bank Seoul
• Industrial Bank of Korea
• Kookmin Bank
• SMBC Seoul
• BNI Seoul Branch
Sumber : Bisnis.com