Harap Tunggu ...
Ke-semua bank yang telah dicabut izin usahanya itu merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Terbaru, bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dicabut izinnya oleh OJK, mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Bangkrutnya BPR Bank Jepara Artha membuat jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK kian bertambah.
Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia.
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Baca Juga
2. PT BPR Dananta
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. BPR Sembilan Mutiara
6. BPR Aceh Utara
7. PT BPR EDCCASH
8. Perumda BPR Bank Purworejo
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan pencabutan izin usaha deretan BPR memang memberikan dampaknya kepada industri, terutama BPR di wilayah sekitar atau terdekat dengan BPR yang dicabut izin usahanya.
"Namun, dampaknya tidak terlalu besar," katanya kepada
Menurutnya, maraknya BPR yang bangkrut terjadi karena adanya mismanagement
Dia juga mengatakan semua pelaku industri pasti tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya di tutup karena ada tindakan yang merugikan bank.
"Selaku asosiasi, kami selalu mengajak para pelaku industri untuk terus meningkatkan tata kelola dan manajemen risikonya, karena bisnis ini merupakan bisnis kepercayaan yang mengelola dana masyarakat dalam fungsinya sebagai lembaga intermediasi," ujar Tedy.
Perbarindo pun menurutnya terus berupaya mengawal dan memastikan bahwa implementasi tata kelola. Kemudian, penerapan tata kelola didukung adanya penguatan kompetensi bagi seluruh pengurus baik itu Dewan Komisaris maupun Direksi, serta seluruh pejabat eksekutif dan karyawan dengan sertifikasi kompetensi yang sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sederet bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan bank yang sudah tidak bisa lagi diselamatkan.
"Baik itu karena
OJK juga memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya.
Dian menjelaskan bahwa dalam pengawasannya, sebelum menyerahkan bank bermasalah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK telah melakukan sederet kewenangannya. "Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal," tuturnya.
Adapun, mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan OJK itu tidak bisa lebih dari setahun. Apabila upaya penyehatan dalam waktu setahun tidak berhasil, harus diserahkan ke LPS.
Selain itu, penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut merupakan upaya bersih-bersih dari OJK. Sebab, mengacu UU PPSK, BPR diperkuat perannya.
"Dari waktu ke waktu BPR akan mendekati bank umum. Governance harus menguat dari waktu ke waktu. Dalam waktu bersamaan, diberikan perlindungan ke masyarakat agar BPR beroperasi betul, BPR harus benar-benar sehat," ujar Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sumber : Bisnis.com