Harap Tunggu ...
IARFC Indonesia, sebagai bagian dari Tim Perumus, menghadiri Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) di Surabaya, 9 Juli 2024
RSKKNI PEPK ini merupakan jawaban dari berbagai permasalahan yang muncul di industri jasa keuangan sebagai
contoh misconduct dan misselling disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan penerapan ketentuan mengenai Pelindungan Konsumen baik dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Konsumen.
RSKKNI PEPK ini juga hadir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Semoga, RSKKNI PEPK ini dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan yang semakin kompleks.